WASHINGTON, iNewsKutai.id - Taylor Rene Parker (29), seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman mati setelah membedah perut seorang ibu hamil kemudian menculik bayinya.
Dia divonis mati dalam sidang di pengadilan Texas yang digelar Rabu 10 atas dakwaan pembunuhan terhadap Reagan Michelle Simmons-Hancock (21) di rumahnya di New Boston pada Oktober 2020 lalu. Korban dikenalnya melalui media sosial.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, pada 9 Oktober 2020 Parker pergi ke rumah Simmons-Hancock yang sudah mendekati hari perkiraan lahir. Setelah bertemu, Parker kemudian memukul kepala korban dan menikamnya lebih dari 100 kali.
Tidak sampai disitu, Parker membedah perut korban dan mengeluarkan bayinya. Dia kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun sial, polisi menghentikannya di jalan dengan bayi yang masih berlumuran darah.
Dia sempat berkelit baru saja melahirkan. Polisi yang curiga kemudian menahannya dan melarikan bayi malang tersebut ke rumah sakit namun keburu meninggal.
Setelah diselidiki, pembunuhan sadis tersebut dilatari keinginannya memiliki anak. Dia diketahui tidak bisa hamil karena histerektomi dan takut pasangannya meninggalkan dirinya.
Selama berbulan-bulan, Parker pun menyamar agar terlihat hamil di depan pasangannya.
Editor : Abriandi