MALINAU, iNewsKutai.id - Nasib tragis dialami anggota TNI AD, Prada MAP. Personel yang bertugas di Yonif 614 Raja Pandita, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara itu tewas setelah dihukum seniornya karena masalah sepele.
Korban meninggal dunia di IGD RSUD Malinau setelah mengalami gagal nafas, Sabtu (5/11/2022). Kedua senior yang menghukumnya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Dandenpom VI/3 Bulungan, Mayor Cpm Setiyawan Sigit Triyanto menyatakan, kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Denpom Bulungan.
"Sudah tersangka. Keduanya diduga kesal karena Prada MAP keluar markas tanpa izin," jelasnya, Senin (14/11/2022).
Menurutnya, oleh kedua pelaku, korban lantas dihukum. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci hukuman yang diberikan oleh pelaku. Akibatnya, Prada MAP jatuh pingsan dan dilarikan ke IGD RSUD Malinau.Namun, nyawanya tidak tertolong.
"Kasus ini sudah ditangani Denpom VI/3 Bulungan. Nanti kita serahkan ke Otmil di Balikpapan untuk menjalani persidangan," pungkasnya.
(Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul : Prajurit TNI di Malinau Tewas, Diduga Dianiaya Senior karena Keluar Tanpa Izin)
Editor : Abriandi