get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumlah Warga Miskin di Kaltim 211.888 Jiwa hingga September 2024, Turun 0,27 Persen

Diam-diam, KPK Dalami 91 Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kaltim

Jum'at, 18 November 2022 | 09:00 WIB
header img
KPK mendalami 91 dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim . (Foto: Ilustrasi/Ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Diam-diam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami 91 laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim. Sektor yang dilaporkan mulai dari suap pertambangan, pertanahan, infrastruktur hingga perizinan.

Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Elly Kusumastuti mengungkapkan, 91 laporan tersebut diterima dalam rentang waktu hingga September 2022. Menurutnya, setiap laporan dari masyarakat akan memudahkan kerja-kerja awal yang dilakukan KPK. 

"Laporan tersebut kita tindak lanjutu dan dalami dengan mengkoordinasikan dengan pihak terkait," jelasnya dalam diskusi rangkaian acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Samarinda, Kamis (17/11/2022).

Dia menegaskan, KPK saat ini fokus pada upaya pencegahan korupsi. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut menggandeng Pemprov Kaltim untuk melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. 

"Kami mendukung pencegahan dan mendukung pelayanan publik yang bebas dari korupsi," ucapnya.

Dia menekankan jika Kaltim merupakan salah satu daerah potensial karena kekayaan alamnya. Untuk itu, dituntut pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar tidak terjadi praktik melanggar hukum.

Elly menambahkan, Kedeputian Korsup KPK telah melakukan upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Mulai dari supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara. 

Hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel tersebut. Sebab, dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang belakangan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 

KPK juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012-2015. Mulai dari Jalan Simpang Menceleu sepanjang 12 km, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat. 

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, KPK bersama BPN telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 hektare aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp69 miliar.

Terbaru, beber Elly, tim Korsup KPK mengklaim telah melakukan optimalisasi penerimaan pemda dan negara dari sektor perniagaan sarang burung walet. Dari data yang dihimpun, terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp577 miliar didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim tahun 2020 senilai Rp12,8 miliar dan volume ekspor 1.155 ton dengan asumsi rata-rata Rp5 juta/kg. 

"Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman sekalian kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan," tutupnya.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : KPK Kantongi 91 Laporan Dugaan Korupsi di Kaltim hingga September 2022)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut