get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ditembak Pelaku Curanmor hingga Tersungkur , Pelaku Berhasil Kabur

Empat Jam Usai Curi Motor Emak-Emak, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Minggu, 27 November 2022 | 07:58 WIB
header img
Pelaku curanmor di Kubar ditangkap empat jam usai beraksi. (foto: ilustrasi)

SENDAWAR, iNewsKutai.id - Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial G (43), Jumat (25/11/2022). Pelaku ditangkap empat usai menggasak motor emak-emak di Kampung Tutung, Linggang Bigung.

G ditangkap saat sedang berhenti di sebuah warung di jalan poros Barong Tongkok– Linggang Bigung. Diduga, pelaku sedang berupaya menyembunyikan motor curian Yamaha Nmax warna merah dengan Nopol KT-6602-PE.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asradi mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika seorang ibu rumah tangga berisial H (26) warga Kampung Tutung melaporkan kasus pencurian sepeda motor.

Saat itu, sekitar pukul 08.30 WITA, korban yang baru saja pulang dari pasar, meninggalkan sepeda motornya di teras rumah. Namun, saat hendak digunakan lagi, kendaraan roda dua tersebut sudah raib.

"Korban baru saja pulang dari berbelanja dan menyimpan motor di teras. Diduga pencurian terjadi korban sedang memasak di dapur dan baru sadar motornya ketika akan digunakan lagi,"jelasnya dikutip Minggu (27/11/2022).

Korban pun mencari ke sekitar rumah dan menanyakan ke tetangganya. Yakin motornya hilang dicuri, korban kemudian melapor ke Polres Kubar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp28 juta.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Tim Tiger Sat Reskrim Polres Kutai Barat yang kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ciri-ciri pelaku akhirnya berhasil dikantongi.

Saat melakukan penyisiran, polisi menemukan kendaraan curian tersebut di depan sebuah warung di jalan poros Barong Tongkok – Linggang Bigung. Pelaku yang tertangkap basah membawa motor curian tidak bisa mengelak dan pasrah digelandang ke Mapolres Kubar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut