get app
inews
Aa Read Next : Rekrutmen Anggota Polri, 197 Orang Mendaftar di Polres Berau

Ferdy Sambo Ternyata Sangat Berkuasa di Polri, Ini Buktinya

Senin, 28 November 2022 | 21:26 WIB
header img
Ferdy Sambo memerintahkan penerbitan izin senjata api Brigadir J dan Bharada E tanpa prosedur. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo ternyata sangat berkuasa. Salah satu buktinya adalah penerbitan izin senjata api Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat dan Bharada Richard Eliezer yang tidak melalui prosedur resmi termasuk tes psikologi.

Penerbitan izin senjata api kedua ajudan Ferdy Sambo itu dibuat secara dadakan, kilat, dan tak lengkap syaratnya. Bharada E mendapatkan senjata jenis Glock dan Brigadir J senjata jenis HS.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jaksel, Senin (28/11/2022). Pengakuan itu disampaikan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan yang menjadi saksi.

Dalam keterangannya, Linggom mengaku menjadi pejabat yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Richard Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua.

Dia mengaku mendapat perintah dari Kayanma Polri, Kombes Pol Hari Nugroho berupa surat izin membawa dan menggunakan senjata api, pada 15 Desember 2021. Menurut dia, dalam kertas yang diterimanya pertama kali itu, tertulis Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Kadiv Propam. 

Dia tak tahu keduanya anggota Brimob. Linggom hanya meyakini kalau ajudan Kadiv Propam sudah pasti merupakan anggota polisi.  

"Saya diperintahkan membuat SIMSA-nya (Surat Izin Membawa Senjata Api) oleh Kayanma dan diminta saat itu juga. Saya naik ke ruangan dan perintahkan anggota untuk membuat, setelah selesai, saya antarkan lagi ke ruangan Kayanma," tuturnya di depan majelis hakim PN Jaksel, Senin (28/11/2022).

Dia mengungkapkan, SIMSA tersebut dibuat tanpa melalui prosedur standar yang berlaku di institusi Polri. Mulai dari tes psikologi, pengantar satuan kerja, dan tidak ada surat keterangan dokternya. 

Linggom mengaku sempat berinisiatif menyimpan dokumen tersebut karena tidak dilengkap syarat penerbitan SIMSA. 

"Tapi saya ditelepon lagi Kayanma dan diminta menyerahkan surat tersebut. Setelah diterima, Pak Kayanma berbicara kepada saya, 'barusan saya ditelepon Kadiv Propam, Pak Sambo agar segera tanda tangan'. Setelah itu saya serahkan," tuturnya. 

"Prosedur tidak lengkap, tidak ada tes psikologi?" tanya hakim. 

"Siap, psikologi, surat pengantar satker maupun surat keterangan dokter," jawab Linggom. 

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Terungkap, Ferdy Sambo Minta Brigadir J dan Bharada E Diberi Senpi tanpa Tes)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut