Logo Network
Network

Kabur Usai Curi Motor di Kutai Barat, Pria Paruh Baya Ditangkap di Barito Utara

Abriandi
.
Kamis, 01 Desember 2022 | 22:25 WIB
Kabur Usai Curi Motor di Kutai Barat, Pria Paruh Baya Ditangkap di Barito Utara
S, tersangka pelaku curanmor di Kutai Barat ditangkap di Barito Utara. (foto: humas)

SENDAWAR, iNewsKutai.id - Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kutai Barat berinisial S berakhir. Pria paruh baya itu ditangkap personel Satresrim Polres Kubar bersama aparat Polres Barito Utara di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimatan Tengah, Selasa (30/11/2022).

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Asriadi menjelaskan, pelaku melarikan diri ke Kalteng setelah menggasak satu unit sepeda motor di Simpang Raya, Barong Tongkok pada 6 Agustus 2022 lalu.

Kasus itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban Sunarto untuk menggadaikan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio. Pelaku kemudian meminjam uang Rp7,5 juta dan meminta waktu pengembalian satu bulan dengan jaminan sepeda motor.

Pelaku memberikan surat kelengkapan kendaraan beserta kunci. Korban kemudian memarkir motor tersebut di teras rumah. Namun, keesokan harinya, motor tersebut sudah raib dari tempatnya.

Sunarto kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Kutai Barat. Dari hasil penyelidikan Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat, pelaku pencurian tidak lain adalah S yang notabene merupakan pemilik motor. Dia diduga menggunakan kunci cadangan untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Hanya saja, dari hasil penyelidikan polisi, S diketahui sudah melarikan diri ke Kalteng. Polres Kubar kemudian berkoordinasi dengan Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara melakukan penyelidikan mengenai keberadaan tersangka.

"Unit Buser Polres Barito Utara akhirnya mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan Water Front City Jalan Panglima Batur, Muara Teweh. Setelah berkoordinasi, akhirnya dilakukan penangkapan,"jelasnya dikutip Kamis (1/12/2022).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio S. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres kubar untuk diproses lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.