Logo Network
Network

7.951 Penyandang Disabilitas di Kaltim Terima Bansos Rp1 Juta per Orang

Emy Adawiyah
.
Selasa, 06 Desember 2022 | 05:01 WIB
7.951 Penyandang Disabilitas di Kaltim Terima Bansos Rp1 Juta per Orang
Ilustrasi bantuan sosial bagi penyandang disabilitas di Kaltim. (Foto: Ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 7.951 penyandang disabilitas di Kaltim menerima dana bantuan sosial terencana sebesar Rp7,9 miliar. Setiap orang mendapatkan bansos Rp1 juta.

Penyerahan dilakukan pada puncak Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Senin (5/12/2022). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

Dalam sambutannya, Wagub menyatakan Pemprov memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas agar bisa bekerja, berkarya dan berpartisipasi dalam pembangunan di Kaltim.

"Pemprov terus memfasilitasi agar peyandang disabilitas mendapatkan kemudahan termasuk menerima bantuan sosial. Kita harapkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim juga menyalurkan dana CSR-nya untuk membantu penyandang disabilitas,” kata Hadi.

Dia pun meminta guru atau pendamping untuk menginvetarisasi kelebihan yang dimiliki penyandang disabilitas, kemudian difasilitasi untuk pengembangan potensinya.

Selain penyandang disabilitas, Pemprov juga memberikan bansos bagi veteran dan janda veteran. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim Andi Muhammad Ishak mengungkapkan, total bansos yang disalurkan mencapai Rp14,6 miliar.

Sebanyak Rp7,9 miliar dialokasikan untuk peyandang disabilitas, kemudian bantuan veteran Rp362 juta untuk 181 orang atau Rp2 juta per orang. Sedangkan janda veteran mendapatkan bantuan Rp453 juta dengan jumlah penerima 302 orang atau masing-masing mendapatkan Rp1,5 juta.

"Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat paling tidak bisa membantu meringankan beban penerima agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Selain itu, Pemprov juga menyalurkan bantuan untuk lembaga kesejahteraan sosial anak di Kaltim sebesar Rp4,8 miliar untuk 91 lembaga. Sedangkan, bantuan untuk lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia senilai Rp1,055 miliar bagi 8 lembaga.

Penyaluran bantuan ini mengacu pada Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini menjadi landasan dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kaltim. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.