JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengakuan Ferdy Sambo yang menyebut Putri Candrawathi diperkosa mendapat respons keras dari pengacara keluarga Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu ditantang menunjukkan hasil visum et repertum.
Dalam pernyataannya di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (6/12/2022), Ferdy Sambo menegaskan jika istrinya diperkosa oleh Brigadir J dan memicu pembunuhan ajudan istrinya tersebut.
Dia juga menepis isu perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya. "Jelasnya, istri saya diperkosa sama Yoshua. Tidak ada motif lain, apalagi itu berselingkuh," tegas Sambo.
Hal ini berbeda dengan pengakuan Putri Candrawathi saat diperiksa penyidik usai kejadian penembakan. Putri mengaku mengalami pelecehan seksual di mana Brigadir J memegang pahanya saat sedang beristirahat di kamar.
Menanggapi pernyataan Ferdy Sambo, pengacara keluarga Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas menantang pihak Ferdy Sambo menunjukkan bukti visum Putri Candrawathi diperkosa.
"Jika mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 tahun 2022, tuduhan pemerkosaan harus ada visum et repertum. Jika tak ada, berarti tidak berdasar," ujar Martin, Selasa (6/12/2022).
Dia juga mempertanyakan kebenaran tuduhan tersebut dari sisi penyelidikan. Menurutnya, jika indikasi tersebut ditemukan polisi, tentu kasusnya naik ke penyidikan. Menurutnya, klaim Sambo tentang pelecehan atau pemerkosaan dinilai prematur karena hanya berdasar keterangan satu saksi.
"Jadi bagaimana kita bisa bilang terjadi pemerkosaan. Dia (Sambo) punya hak ingkar jadi sah-sah saja kalau dia berbohong dan akan diuji di depan persidangan," paparnya.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Tak Ada Isu Perselingkuhan)
Editor : Abriandi