get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Kalbar, Jaringan Anshor Daulah

Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Rekomendasi BNPT dan Densus 88

Kamis, 08 Desember 2022 | 02:39 WIB
header img
Terpidana bom bali Umar Patek (kanan) mendapatkan program bebas bersyarat. (foto: dok)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Terpidana kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Rabu  (7/12/2022). Dia menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, pembebasan tersebut membuat status Umar Patek beralih dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. 

Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya. 

"Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai 29 April 2030. Jika dalam masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut dan kembali dijebloskan ke Lapas," jelas Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022). 

Rika menjelaskan program Pembebasan Bersyarat merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif. Mulai dari telah menjalankan 2/3 masa pidana; berkelakuan baik; telah mengikuti program pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Umar Patek disebut telah memenuhi semua persyaratan untuk menerima program tersebut. Dia bahkan sudah memenuhi persyaratan khusus yakni mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI.

"Pembebasan bersyarat  Umar Patek juga merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," sambungnya. 

Umar Patek sebelumnya ditangkap karena merakit bahan peledak dalam pengebomandi Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Aksi itu mengakibatkan 202 orang di mana 88 orang merupakan warga Australia.

Dia kemudian dihukum penjara selama 20 tahun pada 2012. Namun dia terhindar dari hukuman mati, dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi serta meminta maaf kepada keluarga korban.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Umar Patek, Pelaku Bom Bali Bebas Bersyarat Hari Ini)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut