Petugas yang curiga kemudian membongkar boks ikan tersebut. Benar saja, tumpukan ikan bandeng menyamarkan puluhan paket sabu yang ditumpuk di bagian bawah. Barang bukti dan pelaku kemudian digeladang ke Mapolda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka J hanya kurir. Sedangkan pemilik dan penerima barang ini sedang dalam pengejaran petugas," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku J mengaku sudah dua kali mengantar paket membawa sabu ke Sulsel. Untuk sekali pengantaran, dia mendapatkan upah Rp40 juta.
Untuk mempertanggungawabkan perbuatannya, J dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
(Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id dengan judul : Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg dalam Boks Ikan)
Editor : Abriandi