Logo Network
Network

Balita di Bontang Dianiaya Ayah Tiri, Dicambuk Pakai Ikat Pinggang

Emy Adawiyah
.
Jum'at, 09 Desember 2022 | 08:05 WIB
Balita di Bontang Dianiaya Ayah Tiri, Dicambuk Pakai Ikat Pinggang
Tersangka AN, pelaku penganiayaan balita di Kota Bontang. (foto: humas)

BONTANG, iNewsKutai.id Balita berusia 4 tahun di Kota Bontang menjadi korban penganiayaan dengan cara dicambuk menggunakan ikat pinggang, Selasa (6/12/2022). Ironisnya, pelaku berinisial AN (31) adalah suami siri ibu korban. 

Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras jenis tuak kesal karena korban enggan disuruh masuk ke dalam rumah. Ibu korban yang tidak terima anaknya dianiaya kemudian melaporkan kekerasan tersebut ke Polsek Bontang Selatan.

Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri menjelaskan, penganiayaan bermula ketika AN, warga Jalan Habibon, Tanjung Laut Indah baru pulang dari pesta miras sekitar pukul 22.00 WITA. Saat tiba, pelaku melihat istrinya sedang bersama kedua anaknya.

Dia kemudian meminta anak tirinya itu masuk ke rumah. Namun, perintah tersebut tidak digubris dan mereka terus bermain. Hal tersebut membuat pelaku naik pitam dan melepaskan ikat pinggang kemudian mencambuk punggung anak tirinya tersebut.

"Tidak lama kemudian, ibu korban mendengar anaknya tiba-tiba menangis kesakitan. Setelah ditanya, dijawab habis dicambok sama bapak," jelasnya, Kamis (8/12/2022).

Pelapor kemudian membuka baju anaknya untuk memastikan penganiayaan. Benar saja, ibu korban menemukan tiga luka memar di punggung anaknya. Tak terima dengan tindakan pelaku, ibu korban kemudian langsung melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polsek Bontang Selatan.

"Hanya selang satu jam setelah penganiayaan terjadi, ibu korban sudah melapor ke polisi,"ujarnya.

Penyidik Satreskrim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan menjebloskan pelaku ke sel tahanan Polsek Bontang Selatan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan anncaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.