get app
inews
Aa Read Next : Surya Paloh Dukung Koalisi Pemerintah, Partai Nasdem Tinggalkan Anies Baswedan

Mengenal Pangkat Letnan Kolonel Tituler yang Disandang Dedy Corbuzier, Begini Penjelasannya

Sabtu, 10 Desember 2022 | 08:02 WIB
header img
Dedy Corbuzier menerima penyematan tanda pangkat letnan kolonel tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (foto: ist/instagram)

JAKARTA, iNewsKutai.id - YouTuber Dedy Corbuzier resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler. Padahal, mantan ilusionis itu bukan seorang tentara atau anggota TNI aktif.

Pangkat yang disandang Dedy bahkan disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. 
Rupanya, pangkat tituler merupakan pangkat kehormatan yang diberikan kepada individu diluar institusi TNI. Berikut penjelasan tentang pangkat tituler.

Pangkat kehormatan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur soal penyematan pangkat. 

Dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b berbunyi: Yang dimaksud dengan "pangkat lokal" adalah pangkat yang diberikan kepada seorang prajurit oleh pejabat yang berwenang guna keabsahan melaksanakan suatu tugas atau jabatan yang sifatnya sementara, seperti inspektur upacara dalam pemakaman militer, komandan upacara dalam suatu upacara militer, pembawa lambang/pataka/duaja/pusara, oditur militer, atau Hakim Militer selama proses penyidangan suatu perkara di lingkungan peradilan militer. 

Setelah tugas atau jabatan tersebut selesai, yang bersangkutan kembali ke pangkat semula. 

Yang dimaksud dengan "pangkat tituler" adalah Pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. 

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut