get app
inews
Aa Read Next : Apel Gabungan Pengamanan Malam Natal, Kapolresta Balikpapan Minta Personel Waspada

Sesama Prajurit TNI Baku Hantam, Pratu Bacok Kopda di Balikpapan

Senin, 12 Desember 2022 | 21:33 WIB
header img
Oknum prajurit TNI membacok seniornya karena tidak terima dihukum. (foto: ilustrasi/ist)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Oknum prajurit TNI berinisial K yang bertugas di kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan harus berurusan dengan Pomdam VI/ Mulawarman. Penyebabnya, tentara berpangkat pratu itu membacok seniornya di kesatuan.

Korban diketahui berinisial Kopda A. Akibat pembacokan terjadi Kamis (8/12/2022) malam itu, Kopda A mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Sementara Pratu K sudah ditahan di Pomdam dan terancam dipecat. 

Kependam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif menjelaskan, pembacokan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal pelaku terhadap Kopda A yang menghukumnya dengan memukul serta menendang. 

Saat sesi pendisiplinan, beberapa rekan satu timnya dikumpulkan untuk dihukum lantaran melakukan pelanggaran. Pratu K yang tak terima dengan perlakuan tersebut pun mengambil senjata tajam dari mess nya lalu mengejar korban. 

"Motifnya karena ketersinggungan jadi sebelum terjadi penganiayaan, korban mendapat tindakan dari Kopda A berupa pukulan dan tendangan sehingga Pratu K tidak terima kemudian mengejar kopda A dan melakukan penganiyaan," kata dia. 

Akibat dari serangan itu, Kopda A kini harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Korban mendapat luka bacokan pada bagian kepala dan tangan. 

"Untuk kondisi korban sekarang dirawat di rumah sakit dan sudah membaik sekarang sudah di ruang perawatan," terang Taufik. 

Taufik memastikan pelaku akan dipidana tindan penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara dan diberhentikan dari militer. 

"Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, untuk pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 2 kuhp dan pasal 106 ayat 2 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ya itu salah satu ancaman, kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," tegas Taufik. 

(Artikel ini telah tayang di balikpapan.inews.id dengan judul : Oknum Prajurit TNI di Balikpapan Bacok Senior, Tak Terima Dihukum Tendangan dan Pukulan)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut