Siap-Siap, Harga Rokok Naik Tahun Depan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/12/14/89e22_rokok.jpg)
Menurutnya, besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50 persen untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak.
"Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40 persen dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen," tuturnya.
Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan 2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait.
Adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk DBH CHT.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Sri Mulyani Sebut DBH CHT Jadi 3 Persen)
Editor : Abriandi