get app
inews
Aa Read Next : Sewa Rumah Kost hingga Harga Rokok Picu Inflasi di Kota Samarinda

Siap-Siap, Harga Rokok Naik Tahun Depan

Senin, 19 Desember 2022 | 10:58 WIB
header img
Harga rokok dipastikan kembali naik tahun depan seiring kenaikan tarif cukai. (Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Harga rokok dipastikan akan kembali naik tahun depan. Hal itu seiring dengan dinaikkannya Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen pada 2023-2024.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, kebijakan menaikkan harga cukai untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Kenaikan tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan maksimum 5 persen.

Sementara untuk hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai tidak hanya untuk menekan perokok anak namun juga mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Nilai penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) CHT akan naik dari 2 persen menjadi 3 persen dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

“Kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok melalui Dana Bagi Hasil CHT. Ini sudah terlihat mulai tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut