get app
inews
Aa Read Next : ODGJ Ngamuk Tantang TNI dan Polisi, Ngamuk Bawa Senjata Tajam

Hamili Istri Narapidana, Oknum Polisi di Lahat Dihukum 21 Hari Kurungan

Selasa, 14 Desember 2021 | 12:11 WIB
header img
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (foto : Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Bripka IS (39) anggota Satreskrim Polres Lahat yang diduga memperkosa istri tahanan IN (20) hingga hamil dihukum 21 hari kurungan. Masa kurungan yang terbilang ringin ini dijatuhkan lantaran Bripka IS tidak terbukti melakukan pemerkosaan.

Dari hasil penyelidikan Propam Polda Sumatera Selatan, terungkap jika keduanya terlibat hubungan asmara. Bripka IS dan IN (20) berpacaran dan berhubungan atas dasar suka sama suka. 

Namun demikian, dalam sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Bripka IS tetap dihukum karena berselingkuh padahal telah memiliki istri dan anak. Bripka IS dijatuhkan hukuman kurungan 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode. 

"Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (14/12/2021).

Dia melanjutkan, vonis tersebut dikarenakan semua tuduhan yang disampaikan pelapor berbeda dengan fakta yang sebenarnya. "Tidak ada pemerkosaan itu. Bripka IS dan istri narapidana FP (59) berinisial IN (20) itu pacaran, jadi mereka suka sama suka," katanya. 

Diketahui, Bripka IS (39) menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021), terkait dugaan pemerkosaan terhadap istri seorang narapidana kasus narkoba hingga hamil.

Sebelumnya disebutkan, Bripka IS dan IN, diduga kenal sejak Juli 2021. IN disebut menuruti Bripka IS karena mengaku mendapat ancaman bahwa suaminya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2021.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut