JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo mendapat angin segar dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (22/12/2022). Mantan Kadiv Propam Polri bisa lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana yang disangkakan.
Hal tersebut disampaikan Mahrus Ali, saksi ahli pidana materil dan formil saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam kesaksiannya, Mahrus menyatakan jika pasal pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Sambo bisa gugur.
"Pasal pembunuhan berencana atau 340 sangat terkait dengan motif. Ini penting diungkap di persidangan karena bisa menggugurkan dakwaan," jelasnya.
Mahrus Ali yang didatangkan tim pengacara Sambo menyatakan, motif pembunuhan sangat penting karena pelaku memiliki akal saat memutuskan membunuh. Menurutnya dia, hanya orang-orang tak berakal atau orang gila yang melakukan pembunuhan tanpa motivasi.
"Jika kita baca (pasal) 340 tak ada (soal) motif itu, tapi kalau kita membaca literatur, ketika memutuskan kehendak itu pasti ada motif yang menyebabkan pelaku menyebabkan perbuatan itu," katanya.
Editor : Abriandi