SAMARINDA, iNews.id - Bandara APT Pranoto Samarinda kembali merilis update syarat penerbangan pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022. Calon penumpang yang belum mendapatkan suntikan vaksin dosis lengkap dilarang menaiki pesawat.
Larangan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 111 Kementerian Perhubungan tentan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona.
Disebutkan, seluruh calon penumpang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam.
"Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap baik karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi sementara," demikian dikutip dari akun Instagram @aptpranotoairpot, Jumat (17/12/2021.
Tidak hanya itu, calon penumpang berusia 12 tahun ke bawah juga diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Meski demikian, tetap ada kelonggaran terhadap calon penumpang yang belum menerima dosis vaksin lengkap yang ingin melakukan perjalanan untuk pengobatan. Otoritas bandara hanya mewajibkan hasil negatif RT-PCR serta surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Editor : Abriandi