get app
inews
Aa Read Next : Satgas Damai Cartenz Tangkap Penyuplai Senjata dan Anggota KKB Papua

Wadduh, Mahasiswa Diduga Pasok Senpi untuk KKB, Tertangkap Bawa 4 Senjata Laras Panjang

Jum'at, 20 Januari 2023 | 22:35 WIB
header img
Tim gabungan TNI/Polri menangkap dua mahasiswa yang akan memasok senjata untuk KKB Papua. (Foto: ilustrasi/Ist)

JAYAPURA, iNewsKutai.id - Petugas gabungan TNI-Polri kembali membongkar jaringan penyuplai senjata Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Kali ini, dua pelaku berinisial AH (20) dan MK (22) ternyata masih berstatus mahasiswa.

Saat ditangkap, keduanya kedapatan membawa 4 pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12 GA dan uang tunai Rp3,8 juta. Keduanya diringkus di Pelabuhan Tradisional Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (18/1/2023). 

"Petugas secara tidak sengaja menangkap pelaku karena awalnya hanya merespons adanya laporan tentang orang mabuk yang membuat kekacauan di Pelabuhan Tradisional Iwot pada Rabu pagi," jelas Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, Jumat (20/1/2023). 

AKBP Komang menjelaskan, dalam perjalanan menuju Pelabuhan Iwot, tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan sehingga dihentikan. Namun saat akan dilakukan penggeledahan, tiga orang berhasil melarikan diri.

"Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MK dan AH," ujarnya didampingi Kasdim 1711 Mayor Cpl Markus Helaha dan Wadansatgas Pamtas Yonif 725/WRG Kapten Inf Adhita Sukma Yudistira. 

Dari tangan keduanya, aparat gabugan menyita empat senjata laras panjang. Dari hasil pendalaman, kedua warga Kabupaten Yahukimo itu melakukan transaksi jual beli senjata di Papua Nugini (PNG) lalu membawa senjata tersebut ke perbatasan Yahukimo menuju Pegunungan Bintang melalui sungai.

"Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Boven Digoel dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. 

(Artikel ini telah tayang di papua.inews.id dengan judul : Kronologi 2 Mahasiswa Ditangkap Diduga Suplai Senpi ke KKB, Berawal dari Kecurigaan Polisi)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut