get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur dari Kejaran Polisi, Pengedar Narkoba di Kukar Sembunyi di Masjid

Dijanjikan Upah Rp30 Juta, Dua Wanita Muda Selundupkan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia

Senin, 23 Januari 2023 | 13:22 WIB
header img
Dua orang wanita muda ditangkap karena menyelundupkan 5 kilogram sabu di Nunukan, Kalimantan Utara. (Foto: ilustrasi/doc RCTI +)

TARAKAN, iNews.id - Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 kilogram sabu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Narkoba asal Malaysia itu dibawa dua orang wanitan yang menjadi kurir berinisial RA (37) dan NR (27).

Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Pare-pare Sulawesi Selatan menggunakan jalur laut. Paket sabu tersebut bahkan sudah naik ke kapal sebelum dilakukan penangkapan terhadap dua orang kurir.

"Pengungkapan ini berkat kejelian petugas Polsek KSKP memantau arus barang dan penumpang. Petugas mencurigai gerobak barang yang masuk pelabuhan tanpa melalui proses pemeriksaan,"jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, Senin (23/1/2023).

Menurutnya, kapolsek kemudian memerintahkan personel KSKP untuk mengikuti barang yang dibawa buruh bantu pelabuhan tersebut ke dalam kapal KM Thalia. Setelah barang tersebut diterima oleh pemilik, kemudian dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan barang mencurigakan tersebut, ditemukan lima bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu. Kedua pelaku menyamarkan narkoba tersebut dalam kaleng biskuit.

Dari pengakuan kedua kurir yang diketahui merupakan pekerja perkebunan kelapa sawit di Malaysia itu, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pareparedengan menumpang kapal KM Thalia. 

"Keduanya mendapat perintah dari Rahmat alias Prada yang beralamat di Tawau Sabah Malaysia. Upah yang dijanjikan kepada kedua terlapor masing-masing sebesar Rp30 juta," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tegasnya.

(Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id dengan judul : Selundupkan 5 Kg Sabu dalam Kaleng Biskuit, 2 Wanita Ini Ditangkap)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut