MUARAENIM, iNewsKutai.id - Nasib nahas dialami AM (33), warga Muara Enim, Sumatera Selatan. Dia harus mendapat perawatan medis setelah ditikam oleh perebut laki orang (pelakor) yang masih berusia 17 tahun.
Pelaku diketahui merupakan kekasih suami korban. Motifnya lantaran pelaku cemburu sehingga nekat menganiaya pelaku di jalanan umum kawasan Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim, Sumsel.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Widhi Andika Dharma mengungkapkan, pihaknya mengamankan remaja berusia 17 dalam kasus tersebut.
"Sudah diamankan seorang wanita di bawah umur, kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Motifnya cemburu, karena pelaku dan suami korban, HN (28), memiliki hubungan spesial," ujarnya Selasa (21/12/2021).
Kanit Reskrim Polsek Rambang Niru, Ipda Sarkati menuturkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku dan suami korban sudah berpacaran sejak satu tahun terakhir. Hubungan terlarang keduanya bahkan sudah menjadi rahasia umum di dusun.
Pelaku yang cemburu kemudian mengajak korban bertemu dengan alasan ingin menunjukan rekaman suara seseorang yang membicarakan kejelekan korban. Saat tiba di tempat kejadian perkara, korban langsung diserang menggunakan pisau.
"Pelaku menikam di bagian perut tapi berhasil ditangkis menggunakan tangan sehingga korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan kanan," katanya.
Karena di TKP kondisi ramai penduduk, lanjut Sarkati, korban pun ditolong warga dan dibawa untuk diberikan tindakan medis. Sedangkan pelaku melarikan diri ke kawasan Kota Prabumulih.
"Suami korban yang tak terima kemudian melapor polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku bersembunyi di Prabumulih dan ditangkap saat melintas di Desa Tebat Agung saat hendak pulang ke rumahnya," katanya.
Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena cemburu. Pelaku kini ditahan di Polres Muaraenim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku telah diamankan.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kini kita titipkan di tahanan Polres Muaraenim. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 340 jo 53 KUHP atau Pasal 338 jo 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP," kata Sarkati.
Editor : Abriandi