JAKARTA, iNewsKutai.id - Hukum merusak rumah tangga orang lain dalam pandangan Islam menarik untuk disimak. Hal ini tidak lepas dari maraknya perebut laki orang (pelakor) atau perebut bini orang (pebinor).
Merayu seseorang untuk merusak rumah tangga seseorang menjadi usaha paling dahsyat setan. Melalui tangan-tangan orang yang diperbudaknya, setan akan berusaha memisahkan seorang suami dan istrinya, menumbuhkan kebencian setelah kecintaan, dan merusak hubungan baik antar keduanya.
Dari Jabir radhiyallahu'anhu diriwiayatkan bahwa ia berkata Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air kemudian dia mengutus bela tentaranya. Maka yang paling dekat kedudukannya dengan iblis adalah yang paling besar menebar fitnah. Salah satu dari mereka akan datang, lalu berkata " Aku telah mengerjakan demikian dan demikian.
Iblis berkata,"Kamu belum mengerjakan sesuatu". Perawi berkata,"Kemudian datang lagi salah satu dari mereka dan berkata," Aku tidak pernah meninggalkannya hingga aku mampu memisahkan antara dirinya dengan istrinya".
Perawi berkata lagi, "Akhirnya dia didekatkan kepada iblis, lalu iblis berkata,"Bagus Engkau". Perawi berkata, Iblis pun merangkul dan memeluknya". (Shahih Muslim)
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak manusia terutama wanita yang menduduki peran setan dalam perselisihan antara suami dan istri. Secara terang-terangan merusak hubungan baik antara suami dan istri dengan cara memasuki kehidupan mereka.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata Rasulullah bersabda :
"Bukan termasuk golongan kami sesorang yang menghancurkan hubungan baik antara istri dengan suaminya, atau antara seorang budak dengan tuannya," (Shahih Abu Dawud(II/410) (1906).
Hadis ini menunjukan jika merusak hubungan antara istri dan suaminya atau sebaliknya, tidak dibenarkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW bahkan mengancam bahwa orang yang merusak pasangan suami istri itu sebagai bukan bagian dari Islam.
Bahkan, Rasulullah melarang keras seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya. (HR: Ahmad).
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut hukum merusak rumah tangga pasangan suami istri berdasarkan pandangan Islam.
1. Hukum Ukhrawi
Para ulama sepakat jika merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah hukamnya haram. Pelakor dan pebinor mendapatkan dosa dengan ancaman siksa di neraka.
Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar. Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menjadi alasannya, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).
Editor : Abriandi