get app
inews
Aa Read Next : Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Hukum Merusak Rumah Tangga Orang dalam Islam, Pelakor dan Pebinor Wajib Baca! 

Sabtu, 24 Desember 2022 | 14:26 WIB
header img
Hukum merusak rumah tangga orang lain dalam pandangan Islam. (Foto: ilsutrasi/pexels)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Hukum merusak rumah tangga orang lain dalam pandangan Islam menarik untuk disimak. Hal ini tidak lepas dari maraknya perebut laki orang (pelakor) atau perebut bini orang (pebinor).

Merayu seseorang untuk merusak rumah tangga seseorang menjadi usaha paling dahsyat setan. Melalui tangan-tangan orang yang diperbudaknya, setan akan berusaha memisahkan seorang suami dan istrinya, menumbuhkan kebencian setelah kecintaan, dan merusak hubungan baik antar keduanya.

Dari Jabir radhiyallahu'anhu diriwiayatkan bahwa ia berkata Rasulullah SAW bersabda : 

"Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air kemudian dia mengutus bela tentaranya. Maka yang paling dekat kedudukannya dengan iblis adalah yang paling besar menebar fitnah. Salah satu dari mereka akan datang, lalu berkata " Aku telah mengerjakan demikian dan demikian. 

Iblis berkata,"Kamu belum mengerjakan sesuatu". Perawi berkata,"Kemudian datang lagi salah satu dari mereka dan berkata," Aku tidak pernah meninggalkannya hingga aku mampu memisahkan antara dirinya dengan istrinya". 

Perawi berkata lagi, "Akhirnya dia didekatkan kepada iblis, lalu iblis berkata,"Bagus Engkau". Perawi berkata, Iblis pun merangkul dan memeluknya". (Shahih Muslim)

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak manusia terutama wanita yang menduduki peran setan dalam perselisihan antara suami dan istri. Secara terang-terangan merusak hubungan baik antara suami dan istri dengan cara memasuki kehidupan mereka.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata Rasulullah bersabda : 

"Bukan termasuk golongan kami sesorang yang menghancurkan hubungan baik antara istri dengan suaminya, atau antara seorang budak dengan tuannya," (Shahih Abu Dawud(II/410) (1906). 

Hadis ini menunjukan jika merusak hubungan antara istri dan suaminya atau sebaliknya, tidak dibenarkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW bahkan mengancam bahwa orang yang merusak pasangan suami istri itu sebagai bukan bagian dari Islam. 

Bahkan, Rasulullah melarang keras seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya. (HR: Ahmad). 

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut hukum merusak rumah tangga pasangan suami istri berdasarkan pandangan Islam. 

1. Hukum Ukhrawi 

Para ulama sepakat jika merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah hukamnya haram. Pelakor dan pebinor mendapatkan dosa dengan ancaman siksa di neraka. 

Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar. Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya. 

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menjadi alasannya, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).

2. Hukum Duniawi 

Da dua pendapat mengenai hukum seorang pebinor menikahi wanita yang meminta cerai pada suaminya dan sang suami mengabulkan atau sebaliknya. Jumhur ulama berpendapat, pernikahan lelaki perusak dengan wanita korban tindakan hal tersebut adalah sah.  

Alasannya, wanita tersebut tidak secara eksplisit dihitung sebagai muharramat atau wanita yang diharamkan baginya. 

Pendapat berbeda dikemukakan ulama Malikiyyah yang menegaskan jika pernikahan tersebut batal baik sebelum atau sudah terjadi pernikahan karena tidak memenuhi syarat pernikahan dalam Islam. 

Kemudian apabila seseorang melakukan perbuatan terlarang ini, apakah akan mendapatkan hukuman di dunia? Maka para ulama berpendapat jika perbuatan terlarang ini dilakukan maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir atau hukuman yang ketentuannya sudah diterapkan hakim atau penguasa dengan syarat tidak lebih dari 40 cambukan. 

Selain itu ada juga yang berpendapat jika hukumannya adalah kurungan penjara sampai bertaubat atau meninggal dan sebagian lagi berpendapat, hanya diberi cambukan keras saja dan diumumkan perbuatannya supaya orang lain bisa waspada dari orang tersebut dan supaya orang lain bisa mengambil ibrah. Firman Allah Ta'ala : 

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ 

Artinya : “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [QS Ar-Rum : 41] 

Ayat lain :

وَلَنُذِيقَنَّهُم مِّنَ ٱلْعَذَابِ ٱلْأَدْنَىٰ دُونَ ٱلْعَذَابِ ٱلْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ 

Artinya : “Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat [di dunia] sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali [ke jalan yang benar]”. (QS As Sajadah : 21) 

Kemudian firman Allah :

وَلَوْ يُؤَاخِذُ ٱللَّهُ ٱلنَّاسَ بِظُلْمِهِم مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِن دَآبَّةٍ وَلَٰكِن يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ۖ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَـْٔخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ 

Artinya “Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak [pula] mendahulukannya”. [QS An Nahl : 61] 

Ketiga surah di atas merupakan pengingat untuk semua orang supaya bisa bertanggung jawab dan juga memikul akibat dari semua perbuatan dan termasuk merebut suami atau istri orang lain, dan menjauhi hukum karma dalam Islam. Wallahu A'lam.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Inilah Hukum Syariat Bagi Perusak Rumah Tangga Orang Lain)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut