Logo Network
Network

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Onderdil Alat Berat Proyek IKN Nusantara, Gasak Monitor Excavator

Abriandi
.
Kamis, 02 Februari 2023 | 21:40 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Onderdil Alat Berat Proyek IKN Nusantara, Gasak Monitor Excavator
Polda Kaltim meringkus anggota komplotan pelaku pencurian onderdil alat berat proyek IKN Nusantara. (foto: humas polda kaltim)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Polda Kaltim menggulung komplotan pelaku pencurian onderdil alat berat di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dari lima pelaku yang diringkus, tiga orang di antaranya residivis.

Sementara dua orang lainnya diketahui turut membantu dan menjadi penadah barang curian. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan pencurian onderdil alat bert di IKN Nusantara pada Desember 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengungkapkan, para pelaku diketahui beraksi di Desa Bukit Raya, Sepaku, Penajam Paser Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, Ditreskrimum akhirnya membekuk para pelaku, Minggu (22/1/2023) lalu.

"Ditreskrimum berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian onderdil alat berat untuk proyek IKN Nusantara yakni DS (37), MH (51), ST (43), dan MS (37) serta seorang penadah barang curiang berinisial KW (37),” jelasnya dalam press release di Gedung Mahakam, Kamis (2/2/2023).

Saat beraksi, para pelaku berbagi tugas untuk memuluskan aksinya. Sebelum menggasak onderdil alat berat, mereka terlebih dahulu memantau situasi, menentukan target, dan memastikan penjaga alat berat lengah.

"Empat tersangka ini bersama-sama beraksi membobol alat berat dan membawa kabur onderdil yang terpasang. Aksi mereka sangat terorganisir sehingga tidak bisa dideteksi penjaga," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga unit layar monitor excavator merek Komatsu. Namun, sebagian barang bukti sudah dijual para pelaku keluar kota dengan harga bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp25 juta. Polisi tengah mengembangkan kasus dan mengejar pembeli barang curian tersebut.

Saat ini, seluruh pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Kaltim. Mereka dijerat dengan Pasal 363 tentan Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.