5 Anggota Komplotan Pencuri Sapi di PPU Modus Potong di Tempat Ditangkap
Selasa, 07 Februari 2023 | 16:10 WIB
Para pelaku mengaku mencuri tiga ekor sapi di Sungai Paret Kecamatan Penajam dan langsung dijual di tempat ke penadah. Pelaku juga mengaku mencuri sapi pada 28 Desember 2022 dan 4 Januari 2023 lalu.
"Untuk memudahkan saat beraksi, para pelaku langsung memotong sapi incarannya di tempat dan dijual ke penadah,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara RD yang berperan sebagai penadah diancam hukuman penjara empat tahun.
"Kasus ini masih dikembangkan karena ada dua orang masih DPO dan kemungkinan tersangka bertambah," pungkasnya.
Editor : Abriandi