PENAJAM, iNewsKutai.id - Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggulung komplotan pelaku pencurian ternak sapi. Lima orang tersangka berhasil diringkus dan dua orang lainnya dalam pengejaran petugas.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahlawan didampingi Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian hewan ternak ini bermula dari laporan warga yang mengaku kehilangan sapi di Kelurahan Sungai Paret.
"Kasus pencurian ini dilaporkan pada Jumat 27 Januari 2023 lalu dan kemudian dilakukan penyelidikan hingga tiga pelaku utama akhirnya berhasil diringkus. Setelah dikembangkan, tiga tersangka lain ikut ditangkap," jelasnya.
Enam tersangka yang berhasil diamankan yakni RI (48), JT (40), JM (53), UM (53), dan AM (59). Sementara dua tersangka lainnya yakni HR dan RZ berstatus daftar pencarian orang. Polisi juga menangkap satu penadah yakni RD yang bekerja sebagai pedagang.
Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui beraksi di tiga lokasi. Total 11 ekor sapi berhasil mereka curi dengan cara dipotong di tempat. Total kerugian yang dialami peternak mencapai Rp165 juta.
Para pelaku mengaku mencuri tiga ekor sapi di Sungai Paret Kecamatan Penajam dan langsung dijual di tempat ke penadah. Pelaku juga mengaku mencuri sapi pada 28 Desember 2022 dan 4 Januari 2023 lalu.
"Untuk memudahkan saat beraksi, para pelaku langsung memotong sapi incarannya di tempat dan dijual ke penadah,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara RD yang berperan sebagai penadah diancam hukuman penjara empat tahun.
"Kasus ini masih dikembangkan karena ada dua orang masih DPO dan kemungkinan tersangka bertambah," pungkasnya.
Editor : Abriandi