get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan 1.201 TPS Pilkada 2024, Polresta Samarinda Terjunkan 507 Personel

3 Anggota Komplotan Pencuri Spesialis Onderdil Alat Berat Diringkus, Incar Monitor Excavator

Rabu, 08 Februari 2023 | 20:21 WIB
header img
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menunjukkan barang bukti onderdil alat berat yang dicuri komplotan pelaku. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kasus pencurian onderdil alat berat milik PT Untung Brawijaya Sejahtera berhasil diungkap Polresta Samarinda. Tiga anggota komplotan berhasil diringkus setelah menggasak sparepart excavator.

Tiga tersangka yakni Sumarno Alias Marso, Wahidin bin Suriadi, dan Sumarso Alias Marco. Dua nama terakhir diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penadahan barang curian.

Kapolresta Samarida Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan pencurian onderdil alat berat milik PT UBS di Jalan Olah Bebaya Kelurahan Pulau Atas, Sambutan, pada 31 Desember 2022 lalu.

Ketiga pelaku diduga beraksi sekitar pukul 02.00 WITA. Akibat pencurian tersebut, perusahaan kehilangan komponen excavator yakni PC 210 monitor Assy, controller Assy, fuse box Assy, throtell motor gas Assy,hames cabin Assy.

"Akibat pencurian ini, PT UBS ditaksir mengalami kerugian hingga Rp150 juta karena yang hilang merupakan komponen penting excavator," jelasnya, Rabu (8/2/2023).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hasilnya, tiga tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orag (DPO) akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku diketahui berdomisili di Kelurahan Makroman, tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit monitor excavator merek Sunward, satu unit controller, satu buah fuse box, empat buah kunci master, dan 1 unit sepeda motor merk Vario nopol KT 3997 BAG. 

"Kasus ini sedang dikembangkan karena diduga mereka juga beraksi di empat lokasi lainnya. Kita sedang periksa intensif,"ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut