Asmara Berujung Maut, Pemuda Pengangguran Habisi Pacar karena Hamil 3 Bulan
Rabu, 08 Februari 2023 | 21:02 WIB
"Setelah membunuh, korban tetap terlihat santai bahkan sempat mengantarkan nasi ke warung ibunya. Pelaku akhirnya kita tangkap malam harinya," ujar Bambang.
Kepada penyidik, Juniarta mengaku nekat membunuh perempuan yang dipacarinya sejak tahun lalu itu karena kesal diminta pertanggungjawaban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf c UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.
Editor : Abriandi