get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Kritik Putusan Hakim, IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:52 WIB
header img
IPW menyebut Ferdy Sambo tidak layak dihukum mati. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Alasannya, majelis hakim yang dipimpin ketua Wahyu Iman Santoso tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Padahal, fakta untuk meringankan hukuman ada seperti belum pernah dihukum, sopan, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjadi anggota Polri.

"Vonis majelis hakim tidak memasukkan hal-hal meringankan padahal fakta.Ini akan membawa problem baru di dalam tubuh Polri," ujarnya dikutip dari Sindonews, Selasa (14/2/2023). 

Sugeng menilain, putusan mati yang dijatuhkan hakim muncul karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif. Akibatnya, hakim tak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut.

Meski menurutnya putusan hakim harus tetap dihormati, namun dia yakin jika Sambo akan melakukan upaya banding serta akan berjuang sampai kasasi atau PK. 

Sugeng juga menyatakan jika IPW melihat kejahatan Sambo tak layak untuk hukuman mati. Alasannya, tidak ada unsur sadis dalam pembunuhan tersebut karena murni terjadi akibat lepas kontrol. 

Menurutnya, motif dendam atau marah karena yang diwujudkan dengan tindakan jahat namun tak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan sebuah kejahatan sadisme. 

Karena itu, dia menilai Sambo akan mendapatkan keringanan hukum pada peradilan tingkat lanjut. "Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tak dipertimbangkan sama sekali," katanya. 

Sebelumnya dKetua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso menjatuhkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Wahyu Iman santoso.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut