SAMARINDA, iNewsKutai - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda diizinkan buka pada malam pergantian tahun dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ketat. THM hanya diperbolehkan buka hingga pukul 01.00 Wita dan pengunjung maksimal 50 persen.
Sekda Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menyatakan, Pemkot sebenarnya berniat melakukan penutupan THM pada malam tahun baru untuk membatasi pergerakan masyarakat. Namun, kebijakan tersebut bertentangan dengan Instruksi Mendagri No 66 tahun 2021.
"Sebenarnya wali kota ingin menutup THM tapi tidak sesuai instruksi pemerintah pusat. Jadi tetap diizinkan buka tapi dilarang mendatangkan artis, wajib aplikasi PeduliLindungi, dan maksimal 50 persen pengunjung," jelasnya saat saat memimpin rakor di ruang rapat Karangasan Balai Kota Samarinda, Kamis (23/12/2021).
Meski dilonggarkan, Sekda mewanti-wanti pengelola THM untuk menaati Instruksi Wali Kota Samarinda No 18. Tempat hiburan yang kedapatan melanggar, pemkot tidak akan segan-segan melakukan penutupan.
“Tapi Pak wali kota tidak main-main. Jika masih ada THM yang mucil melanggar Instruksi Mendagri No 66 dan Instruksi Wali Kota Samarinda No 18, beliau pastikan menutup THM tersebut,” tegasnya,
Wali Kota Samarinda No 18 menyatakan tidak ada pesta pergantian tahun baru, pembatasan mobilitas warga dengan dihimbau diam di rumah. Pemkot juga melarang pawai serta pengetatan prokes di THM dan mall.
“Sekarang kita sudah berada di level 1. Tapi menghadapi Natal dan tahun baru, kita jangan lengah. Sangat disayangkan upaya yang dilakukan sampai di level 1 jika terjadi lagi lonjakan. Nataru ini bukan hanya menjadi kegembiraan sebagian warga kita, tapi jangan pula menjadi malapetaka. Kita pemerintah tidak menginginkan itu,” pungkasnya.
Editor : Abriandi