TANA PASER, iNews.id - Pemkab Paser melarang perayaan pada malam tahun baru. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak akan segan-segan melakukan pembubaran jika ada warga yang membandel.
Larangan ini dikeluarkan mengingat pandemi Covid-19 belum usai. Apalagi, varian Omicron diketahui sudah terdeteksi di Indonesia.
"Malam tahun baru tidak boleh ada keramaian terutama di alun-alun kota. Jika ada akan dibubarkan Satgas Covid-19, "katanya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Erwinadi dilansir media centre Pemkab Paser.
Untuk itu, dia meminta camat dan Satpol PP bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan larangan tersebut diterapkan.Romif menambahkan, daerah yang capaian vaksinasinya masih di bawah 70 persen masih sangat beresiko untuk melonggarkan aktivitas warganya. Alasannya, herd immunity atau kekebalan kelompok belum terbentuk.
Kepala Dinas Kesehatan Paser I Dewa Made Sudharsana juga meminta agar warga tetap berada di rumah pada malam pergantian tahun. Hal ini dilakukan untuk menjaga status zona hijau yang sudah dicatatkan Paser.
"Tapi kita akan tetap menyiagakan tenaga kesehatan dan persediaan masker di posko keamanan untuk mengantisipasi adanya warga yang membandel," pungkasnya.
Editor : Abriandi