get app
inews
Aa Read Next : Tak Ada Ampun, Vietnam Hukum Mati Taipan Cantik Koruptor Rp660 Triliun

Nah Loh, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Sebut KUHP Baru Bisa Ubah Hukuman Ferdy Sambo

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:01 WIB
header img
Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati jika mengacu pada KUHP baru. (foto: ist)

BANDUNG BARAT, iNewsKutai.id - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo belum final. Pada tingkat peradilan lebih tinggi, hukuman kepada mantan Kadiv Propam Polri itu bisa berubah menjadi lebih ringan.

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. Dikutip dari iNews, Ali Mochtar menyebut vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah karena ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. 

KUHP baru mengatur status terpidana mati bisa berubah menjadi seumur hidup jika dalam masa percobaan 10 tahun menunjukkan kelakuan baik. Selain itu, vonis tersebut tidak bisa langsung dieksekusi karena masih ada proses hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali. 

"Keputusan sudah jatuh dan tidak bisa diintervensi. Namun masih ada proses yang bisa dilalui lagi, misalnya banding dan yang lainnya," kata Tenaga Ahli KSP kepada wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (15/2/2023). 

Menurutnya, pengurangan hukuman bisa terjadi pada proses peradilan lebih tinggi. Namun dia memastikan Ferdy Sambo tetap menjalani masa hukuman meski mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut