JAKARTA, iNewsKutai.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkhawatirkan keselamatan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer saat kembali bertugas di Yanma Mabes Polri. Alasannya, potensi ancaman sangat terbuka bagi Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, potensi ancaman sangat terbuka meski Bharada E akan ditugaskan di Yanma Mabes Polri ketika bebas dari penjara. Alasannya, banyak polisi lain yang juga didemosi ke Yanma atas keterlibatan mereka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini patut menjadi perhatian karena semua yang didemosi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditugaskan ke Yanma. Jadi potensi adanya ancaman di Yanma sangat terbuka,"jelas Edwin via sambungan telepon kepada MPI dikutip dari Sindonews, Kamis (23/2/2023).
Untuk itu, LPSK meminta jaminan Polri atas keamanan dan keselamatan Bharada E yang berstatus justice collaborator dalam pembunuhan Brigadir J. Dia menjelaskan, permintaan itu diajukan karena LPSK tetap melaksanakan mekanisme perlindungan kepada Richard selaku justice collaborator.
Edwin menegaskan, selama masih berstatus sebagai terlindung, LPSK akan memastikan keselamatan Bharada E.
"Selain melakukan perlindungan fisik yang melekat, kita juga ada mekanisme monitoring. Artinya LPSK dalam waktu-waktu tertentu akan memastikan situasi atau kondisi dari Richard," tutur Edwin.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan jika Bharada E melakukan perbuatan tercela lantaran telah menembak Brigadir J. Meski demikian, dia masih diberi kesempatan dan tidak dipecat sebagai anggota Polri.
Bharada E hanya dihukum demosi 1 tahun, kemudian meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Editor : Abriandi