Namun, pelaku kemudian mengikuti korban ke kamar mandi dan diduga kembali melakukan penganiayaan hingga bocah malang itu muntah-muntah. Tak sampai di situ, pelaku kembali menendang korban karena kesulitan memakai baju hingga terpelanting ke dinding.
"Pelaku kemudian mengikat korban dan istrinya dengan tujuan agar tidak bisa meminta bantuan tetangga. Posisi korban saat itu sudah merintih kesakitan," katanya.
Kesal karena terus merintih, pelaku kemudian mengusir korban keluar dari rumah. Tak lama berselang, pelaku menyuruh istri untuk menjemput korban kembali namun ditolak.
Akhirnya R pun mencari korban dan menemukannya lalu dibawa pulang. Saat itu, korban diduga kembali dianiaya lantaran dari pengakuan istri, korban terus berteriak meminta ampun kepada ayah tirinya.
"Pagi-pagi, tersangka menyuruh korban mengusir ayam di teras rumah. Namun korban dipanggil-panggil tidak bangun, sudah tidak bergerak. Ketika dicek sudah tidak bernapas," ucapnya.
AKP Rehard menjelaskan, sejumlah warga yang ikut memandikan jenazah korban sudah curiga karena menemukan lebam di sejumlah bagian tubuh. Namun korban tetap dimakamkan dan tidak ada yang melapor ke polisi.
"Ibu korban akhirya melapor ke Polsek Kembang Janggut pada 7 Februari 2023. Setelah mendalami kasus dan memeriksa saksi, akhirnya pelaku dikejar karena sempat kabur," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka menjerat R dengan Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT.
Editor : Abriandi