TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Kembang Janggut, Kutai Kartanegara menangkap pria berinisial R (28) lantaran diduga menghabisi anak tirinya yang masih berusia 8 tahun. Korban disiksa dengan cara dibanting dan ditendang hingga tewas.
Penganiayaan tersebut dipicu pertengkaran pelaku dengan ibu korban berinisial L. Siswa kelas 1 SD itu kemudian menjadi pelampiasan dan dianiaya hingga tewas. Kejadian tragis itu terjadi sejak 18 September 2022 namun baru dilaporkan ibu korban ke polisi awal Februari lalu.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Rehard mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Paser setelah mengetahui diburu polisi. Namun, keberadaanya terendus setelah Jatanras Polres Kukar dan IT Cyber Polda Kaltim melakuka trackking pergerakan tersangka.
Dia kemudian berhasil dibekuk di Desa Bekoso, Kuaro, Paser. Dari hasil pemeriksaan awal, fakta di lapangan dan keterangan tersangka sesuai hingga akhirnya mengakui penganiayaan tersebut.
"Setelah kami yakin memang ada kejadian tersebut, kami lakukan penangkapan. Tersangka sempat lolos dan melarikan diri ke Paser tapi berhasil ditangkap hingga akhirnya mengakui perbuatannya," katanya.
AKP Rehard menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban dan pelaku, penganiayaan dipicu pertengkaran kedua orang tuanya tersebut.
"Korban sedang tidur kemudian dibangunkan. Ditanya mau ikut ayah atau bunda dan dijawab bunda. Korban ditanya kembali sampai tiga kali dan mengubah jawabannya ikut ayah, mungkin karena takut," jelasnya, Senin (27/2/2023).
Jawaban tersebut justru membuat pelaku emosi dan membanting korban ke lantai hingga lima kali. Bahkan, korban buang air kecil karena kesakitan. Lantaran bau pesing, pelaku kemudian menyuruh korban mandi.
Editor : Abriandi