JAKARTA, iNewsKutai.id - AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David. Peningkatan status ini setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV hingga percakapan media sosial.
AG sebelumnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ada perubahan status dari awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. AG menjadi pelaku anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Meski menjadi pelaku penganiayaan, namun AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena masih di bawah umur. Dia menjadi anak berhadapan dengan hukum. "Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," kata dia.
Dengan demikian, AG menyusul pacarnya Mario dan Shane yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan jika Mario merencanakan penganiayaan tersebut. Hal itu merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terbaru. "Ada keterangannya bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," kata Hengki.
Kebohongan Mario juga terungkap dari pemeriksaan bukti digital. "Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," ucapnya.
Sebelumnya, penganiayaan David terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku mendapat informasi jika pacarnya AG mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Mario kemudian bertemu David untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan.
Editor : Abriandi