SAMARINDA, iNewsKutai.id - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang meringkus dua daftar pencarian orang (DPO) pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Samarinda. Tersangka AA (18) dan MI (33) ditangkap di dua lokasi berbeda.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan tersangka AA ditangkap di Desa Tanjung Pinang Muara Samu Kabupaten Paser. Dia sebelum menggasak satu unit motor honda Genio dengan nomor polisi KT 2443 BR pada 26 Desember 2022 lalu.
Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah. Namun, saat akan digunakan, kendaraan tersebut sudah raib di parkiran. Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Seberang.
"Dari hasil pelacakan Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang, keberadaan pelaku akhirnya diketahui di Kabupaten Paser dan kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya dalam press release, Kamis (2/3/2023).
Sementara untuk tersangka MI, dia diketahui beraksi pada 11 Desember 2022 lalu. Pelaku menggasak satu unit motor milik karyawan swasta yang baru saja pulang dari bekerja.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Abriandi