get app
inews
Aa Read Next : Ancam Warga Pakai Parang, Preman Komplek Ciut Diciduk Polisi

3 Santri di Samarinda Dianiaya Guru di Pesantren, Dipukuli dengan Rotan

Kamis, 09 Maret 2023 | 15:32 WIB
header img
Tiga santri di Samarinda dianiaya gurunya di pesantren. (Foto: Ilustrasi/ist)

Kombes Ari mengatakan, polisi juga sempat mendalami kemungkinan adanya korban kekerasan lain di pesantren. Namun, penyelidikan sementara hanya tiga korban yang dipukul pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Z yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut