3 Santri di Samarinda Dianiaya Guru di Pesantren, Dipukuli dengan Rotan
Kamis, 09 Maret 2023 | 15:32 WIB
Kombes Ari mengatakan, polisi juga sempat mendalami kemungkinan adanya korban kekerasan lain di pesantren. Namun, penyelidikan sementara hanya tiga korban yang dipukul pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Z yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta," pungkasnya.
Editor : Abriandi