get app
inews
Aa Read Next : Ancam Warga Pakai Parang, Preman Komplek Ciut Diciduk Polisi

3 Santri di Samarinda Dianiaya Guru di Pesantren, Dipukuli dengan Rotan

Kamis, 09 Maret 2023 | 15:32 WIB
header img
Tiga santri di Samarinda dianiaya gurunya di pesantren. (Foto: Ilustrasi/ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Tiga santri di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Samarinda, menjadi korban kekerasan gurunya. Santri berinisial  GA, KK serta QU dipukuli dengan tangan dan rotan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kasus penganiayaan itu terungakp setelah orang tua salah satu korban menjemput anaknya di pesantren karena libur.

Saat singgah di salah satu rumah makan, korban mengeluhkan sakit di bagian dada. Orang tua korban yang curiga akhirnya menginterogasi anaknya dan mengaku menjadi korban kekerasan gurunya di pesantren.

"Orang tua korban tidak terima anaknya dianiaya sehingga melapor ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (9/3/2023).

Unit PPA Polresta Samarinda kemudian bergerak memburu pelaku berinisial Z (30) dan berhasil diamankan di rumahnya pada 7 Maret 2023 lalu. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya, 2 buah gantungan baju, 1 buah kettle, 1 buah rotan panjang kurang lebih 80 cm dan 1 buah botol semprot air.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memukul ketiga korban karena tidak disiplin di pesantren. Pelaku mengklaim berkali-kali memberikan teguran dan hukuman disiplin namun tidak juga membuat jera.

"Akhirnya pelaku memukuli korban dengan tangan dan rotan sebagai bentuk hukuman karena sulit diatur," ujarnya.

Kombes Ari mengatakan, polisi juga sempat mendalami kemungkinan adanya korban kekerasan lain di pesantren. Namun, penyelidikan sementara hanya tiga korban yang dipukul pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Z yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut