VS dan TE masuk wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan yang diberikan dalam rangka tugas resmi pemerintah, berwisata , kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olahraga nonkomersial, dan kunjungan bisnis.
Sementara IL menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang berlaku selama 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya.
Pemegang izin tinggal VoA dapat melakukan enam jenis kegiatan selama tinggal di Indonesia, yaitu berwisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit.
"Ketiga WNA langsung dideportasi karena melakukan pelanggaran Imigrasi dan hukum di Indonesia," ujarnya.
Silmy Karim menambahkan, Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia demi menjaga ketertiban dan memberi pelayanan terbaik untuk WNI serta WNA.
“Tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum yang dieksekusi secara humanis bersama dengan Tim PORA (Pengawasan Orang Asing),” kata Dirjen Imigrasi.
Editor : Abriandi