JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka penabrak sejoli di Nagrek dipastikan akan dituntut dengan hukuman terberat. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan oditur militer untuk menuntut penjara seumur hidup terhadap Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA.
Tuntutan seumur hidup ini dilakukan karena perbuatannya ketiganya dinilai melampaui batas perikemanusiaan. Pasalnya, setelah menabrak korban Hendi-Salsabila, ketiga pelaku justru membuang jasad korban ke sungai.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," tegas Andika saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021)
Andika menerangkan, pada dasarnya para tersangka bisa dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana. Namun, pihaknya tak memilih hal tersebut.
"Sebetulnya pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati. Tetapi kita ingin seumur hidup saja," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (28/12/2021). Penetapan itu terkait kasus tabrak lari dan pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
"Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Andika.
Andika menjelaskan, Kolonel P sempat mencoba menutup-nutupi tindakan yang dilakukannya dengan cara berbohong kepada penyidik. Namun, kebohongan itu terungkap setelah penyidik meminta keterangan dari saksi lain.
"Kolonel P awal kita periksa, setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong. Tapi setelah kita konfirmasi dari saksi lain ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti)," pungkas dia.
Editor : Abriandi