Sekadar diketahui, besaran tunjangan beras diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Regulasi tersebut merupakan perubahan kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. Setiap bulan, ASN menerima tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau uang dengan perhitungan Rp8.074 per kilogram.
Jika diberikan dalam bentuk uang tunai besarannya yakni Rp7.242 per kilogram untuk 10 kilogram per bulan. Dengan demikian, tunjangan beras per bulan sebesar Rp72.420 per orang.
"Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada ASN dan penerima tunjangan yang bersifat pensiunan ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).
Kepala Bulog Budi Waseso sebelumnya juga mengusulkan agar tunjangan beras ASN dikembalikan ke bentuk sebenarnya. Dia pun menjamin kualitas beras yang diterima dipastikan baik.
"Kami usul untuk memberikan mengembalikan pemberian tunjangan dalam bentuk beras dan kami menjamin kualitasnya bagus,"ujarnya beberapa waktu lalu.
Editor : Abriandi