Polisi yang memburu H sempat kesulitan karena pelaku melarikan diri ke Kabupaten Ketapang dan berpindah-pindah tempat selama enam hari. Pelaku bahkan sudah beerencana kabur ke Pulau Jawa namun keburu tertangkap.
"Pelaku akhirnya berhasil diringkus Sabtu, (11/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah warung di Benua Kayong, Kabupaten Ketapang," ujar Kapolres.
Keesokan harinya, Minggu (12/3/2023), Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan menjemput pelaku H untuk dibawa ke Polres Kubu Raya. Namun, dalam perjalanan, pelaku mencoba melarikan diri dengan berpura-pura meminta buang air kecil saat melewati hutan.
"Pelaku melakukan upaya melarikan diri ke dalam hutan. Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujarnya.
Saat ini H telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Abriandi