get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagal Gerayangi  Mama Muda, Pemuda Bertato di Samarinda Dibekuk Polisi

Selingkuh dengan Paman Suami hingga Hamil, Mama Muda Tewas Ditusuk gegara Minta Dinikahi

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:01 WIB
header img
Mama muda di Kubu Raya tewas ditusuk paman suaminya karena minta dinikahi. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

KUBU RAYA, iNewsKutai.id - Nor Azizah (26) mama muda di Sungai Asam, Kubu Raya, ditemukan tewas bersimbah darah di jalan dekat rumahnya. Pelaku pembunuhan tidak lain adalah paman dari suaminya berinisial H (36).

Usut punya usut, keduanya ternyata terlibat cinta terlarang. Korban berselingkuh dengan pelaku hingga hamil. Perselingkuhan keduanya berjalan mulus karena suami korban bekerja di Malaysia.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengungkapkan, korban dihabisi karena meminta pertanggungjawaban pelaku karena hamil 6 bulan. Namun, pelaku menolak menikahi korban.

"Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan  pada Minggu (5/3/2023) malam saat korban pergi ke luar rumah mengendarai sepeda motor," jelasnya dilansir iNews.id, Selasa (14/3/2023).

Pelaku yang mengetahui korban keluar lalu mencegat di jalan. Tanpa basa-basi, H langsung menusuk tubuh korban berkali-kali hingga tumbang bersimbah darah.

Saat ditemukan, korban awalnya diduga dibegal karena sejumlah barang hilang seperti ponsel. Namun, hasil penyelidikan polisi akhirnya mengarah pada pelaku yang menghilang usai kejadian.

Polisi yang memburu H sempat kesulitan karena pelaku melarikan diri ke Kabupaten Ketapang dan berpindah-pindah tempat selama enam hari. Pelaku bahkan sudah beerencana kabur ke Pulau Jawa namun keburu tertangkap.

"Pelaku akhirnya berhasil diringkus  Sabtu, (11/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah warung di Benua Kayong, Kabupaten Ketapang," ujar Kapolres. 

Keesokan harinya, Minggu (12/3/2023), Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan menjemput pelaku H untuk dibawa ke Polres Kubu Raya. Namun, dalam perjalanan, pelaku mencoba melarikan diri dengan berpura-pura meminta buang air kecil saat melewati hutan.

"Pelaku melakukan upaya melarikan diri ke dalam hutan. Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujarnya.

Saat ini H telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut