get app
inews
Aa Read Next : Nama Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik Sudah Dicatut Penipu, Minta Uang ke Pejabat dan BUMD

Tangis Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan, Akui Terdesak Kebutuhan Hidup

Rabu, 15 Maret 2023 | 11:48 WIB
header img
Selebgram Ajudan Pribadi resmi ditetapkan tersangka kasus penipuan jual beli mobil senilai Rp1,3 miliar. (foto: MNC Portal/Irfan Maulana)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Selebgram Ajudan Pribadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli mobil senilai Rp1,35 miliar. Pemilik nama lengkap Akbar Pera Baharuddin mengenakan baju tahanan warna orange saat rilis kasus Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Ajudan Pribadi terlihat meneteskan air mata saat diberikan kesempatan oleh penyidik untuk menanggapi kasus menjerat dirinya. Dengan mata berkaca-kaca, pria yang terkenal dengan kekonyolannya itu mengakui perbuatannya merugikan korban dengan modus jual beli mobil bekas.

Dia mengaku melakukan penipuan karena terdesa kebutuhan hidup. Dia pun berharap kasus ini cepat selesai.

"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," katanya sambil tertunduk lesu.

Dia pun berharap kasus yang menimpa dirinya segera selesai diproses oleh penyidik. Pria asal Makassar itu juga berkali-kali meminta maaf.

"Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat," ucapnya.

Kuasa Hukum korban, Sulaiman Djojoatmodjo menjelaskan, Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.

"Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik kan. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah," ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).

Namun, setelah melunasi biaya pembelian, mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang. Korban bahkan sudah tiga kali mengajukan somasi untuk pengembalian uang namun tidak ada itikad baik hingga akhirnya berujung laporan polisi.

Ajudan Pribadi alias Akbar sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 13 Maret 2023. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan korban sekitar November 2022 lalu. Dalam laporan itu, total kerugian yang dialami korban diduga mencapai Rp1,3 miliar.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut