get app
inews
Aa Read Next : Cara Blur Tampilan WhatsApp, Cegah Chat Diintip Orang Lain

Hati-hati Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Beredar via WhatsApp, Rekening Bank Bisa Dibobol

Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:02 WIB
header img
Penipuan modus surat tilang elektronik marak beredar di WhatsApp (WA). (foto: sindonews/danang arradian)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Penipuan modus surat tilang elektronik marak beredar di WhatsApp (WA). Aksi penipuan model baru ini tetap menggunakan file APK yang jika didownload bisa mengarah pada pembobolan rekening bank.

Dalam aksinya, penjahat siber mengirimkan surat tilang elektronik lewat WA mengatasnamakan satker dari Polri. Calon korban diberi informasi telah melakukan pelanggaran dan diminta membuka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. 

Agar lebih meyakinkan, penipu meminta calo korbannya datang ke kantor polisi terdekat setelah membaca surat tilang. Korban akan diarahkan membuka file dengan ekstensi .APK yang diberi nama Surat Tilang-1.0.apk. 

“Cara kerjanya modus penipuan ini persis sama APK berkedok kurir paket. Hanya, tema penipuannya saja yang diubah jadi surat tilang,” jelas pakar keamanan siber dan forensik digital Vaksincom Alfons Tanuja dikutip dari Sindonews, Jumat (17/3/2023).

Dia pun mengimbau masyarakat untuk mengabaikan penyebaran file APK dengan modus penipuan berkedok surat tilang elektronik di WA. Menurutnya, penipuan ini bertujuan untuk mendapatkan akses ke SMS ponsel korban. 

“Ini merupakan variasi dari APK pencuri SMS yang tujuannya untuk mencuri SMS korbannya dan mem-forward ke aplikasi lain seperti Telegram,” beber Alfons. 

Menurutnya, mengunduh APK dan mengikuti instruksi akan berisiko fatal bagi korban. Jika akses SMS bisa diambilalih, pelaku akan memanfaatkannya untuk mengakses rekening bank melalui mobile banking.

"Jika nomor ponsel digunakan untuk mobile banking, akan menyebabkan pembobolan dana mobile banking korbannya,” ungkapnya. 

Resiko lainnya adalah pembajakan akun WA. Dengan menguasai SMS maka akun WhatsApp akan bisa diambil alih dan dipindahkan ke ponsel lain. 

“Masyarakat khususnya pengguna Android harus berhati-hati dan jangan pernah menginstal aplikasi dari luar Google Play Store dan aplikasi apapun yg tidak diketahui keamanannya,” bebernya. 

Sekadar diketahui, prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) yang diterapkan Korlantas Polri tidak mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp. 

Surat tilang akan dikirim melalui pos ke alamat rumah pemilik kendaraan bermotor atau lewat email. Proses pengiriman surat tilang biasanya dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat itu biasanya disertakan foto bukti pelanggaran dari CCTV.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut