JAKARTA, iNewsKutai.id - Sebanyak 39 perempuan tertipu iklan lowongan asisten rumah tangga (ART) di Jakarta. Sebaliknya, wanita dari berbagai daerah di Indonesia itu justru dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Iklan lowongan ART itu dipasang di media sosial oleh IC, seorang muncikari yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sengaja memasang lowongan pekerjaan itu untuk mendapatkan perempuan yang akan dijadikan PSK.
Perempuan yang umumnya berasal dari Jawa barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan itu kemudian mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut. Setelah korban datang, barulah IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART, melainkan PSK.
"Mereka yang terjebak iklan itu, otomatis dipaksa menjadi PSK dan dibawa ke kawasan prostitusi di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara," jelas Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dikutip dari iNews.id, Minggu (19/3/2023).
Menurutnya, beberapa dari perempuan yang dijebak tersebut sempat melarikan diri. Namun mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda Rp1,5 juta. Mereka dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp350.000 sekali kencan.
"Tetapi korban hanya mendapatkan Rp40.000 per tamu. Sisanya diambil pengelola dengan alasan uang jasa dan lainnya," ujarnya.
Para perempuan yang menjadi korban perdagangan manusiaitu juga diawasi dengan ketat. Mereka dilarang keluar lokasi dan jika meninggalkan kawasan, harus mendapat pengawalan.
"Aktivitas perdagangan manusia ini sudah berlangsung selama tujuh bulan sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan," ungkap Putra.
Seluruh korban ditemukan saat polisi menggerebek indekos yang diduga menjadi penampungan PSK di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Sebanyak 39 orang PSK berhasil diamankan.
Ironisnya, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain itu, polisi juga meringkus empat orang tersangka yakni muncikari IC serta HA, SR, dan MR yang berperan sebagai pengawal. "Ada satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HS suami siri muncikari," ucap Putra.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
Editor : Abriandi