get app
inews
Aa Read Next : Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Tenggarong Seberang, Puluhan Gram Sabu Disita

Nelayan Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Transaksi di Tengah Laut Berau

Kamis, 30 Desember 2021 | 13:49 WIB
header img
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat ekspose pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Talisayan. (foto : humas polres berau)

TANJUNG REDEB, iNews.id - Seorang nelayan, DMS (36) diringkus polisi, Minggu (26/12/2021) lalu. Pasalnya, disela kegiatannya menangkap ikan, warga Kecamatan Talisayan, Berau itu berprofesi ganda sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap dikediamannya di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Talisayan. Dari tangan DMS, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 201,16 gram. 

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga ada kegiatan penyalahgunaan narkotika. Personel pun bergerak cepat menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

“Anggota kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah pelaku DMS (36), didapati barang bukti berupa dua bungkus besar serbuk kristal yang diduga sabu yang disimpan pelaku di sebuah tas,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (29/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan transaksi di tengah laut untuk menghindari kecurigaan aparat kepolisian. Oleh DMS, sabu dalam paket besar kemudian dikemas ulang dalam paket ukuran kecil untuk kemudian diedarkan.

Untuk satu paket sabu, tersangka menjualnya seharga Rp1,2 juta. "Pelaku mengaku hanya bertugas sebagai pengedar dan menerima barang dari bandar. Jadi DMS hanya menerima barang untuk kemudian dijual lagi,” tuturnya.

Selain barang bukti berupa sabu seberat 2091,16 gram, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dua buah gunting, puluhan bungkus plastik berukuran kecil dan sedang untuk membungkus sabu, dan satu buah telepon genggam.

“Selain pengedar, berdasarkan hasil tes, DMS terbukti positif menggunakan sabu,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,atau dipidana penjara seumur hidup hingga hukuman pidana mati.

“Dengan denda yang dikenakan maksimum Rp 10 miliar,” tuturnya.

Ia mengimbau, agar masyarakat jangan ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebab selain membunuh masa depan, ia menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan keringanan terhadap narkoba.

“Imbauan saya cuma satu, jauhi narkoba,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut