get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Luar Biasa, Polres Berau Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Waktu 6 Jam

Minggu, 26 Maret 2023 | 05:01 WIB
header img
Polres Berau menangkap 4 empat pengedar narkoba dalam waktu 6 jam. (foto: ilustrasi/antara)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Empat pengedar narkoba berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Berau, Selasa (21/3/2023). Hebatnya lagi, keempat tersangka diringkus di tempat berbeda dalam waktu 6 jam saja.

Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, penangkapan ini menjadi buah dari kerja keras petugas memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal.

Menurutnya, dalam operasi tersebut, petugas terlebih dulu meringkus dua pengedar yakni YWS (29) dan NR (35) di Jalan Pulau Sangalaki Kelurahan Bugis sekitar pukul 17.00 WITA.

“Dari tangan pelaku, didapat satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram,” ungkap Iptu Didin dalam keterangan resminya, Sabtu (25/3/2023).

Keduanya tertangkap tangan sedang melemparkan barang ke beberapa barang ke sekitar Jalan Pulau Sangalaki. Petugas yang curiga kemudian melakukan penangkapan dan menemukan narkoba.

Sekitar tiga jam kemudian, masih di sekitar tempat kejadian perkara, polisi kembali menangkap terduga pengedar berinisial AD (36) sekitar pukul 20.30 WITA. Dari tangan AD, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,19 gram.

"Tersangka ditangkap saat sedang singgah di pinggir jalan. Setelah diinterogasi, dia  mengaku hendak mengedarkan sabu yang disimpan di saku celananya,” ujarnya.

Sedangkan pelaku keempat berinisial FMW (43) diringkus di Jalan Niaga I Kelurahan Bugis sekitar pukul 23.00 wita. Dari tangan pelaku, didapat 23 paket sabu dengan total berat bruto 9,35 gram.

"Pelaku sudah ditahan di Mapolres Berau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut