get app
inews
Aa Read Next : Polresta Samarinda Ringkus 12 Pelaku Curanmor, Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

Meresahkan Warga Berau, Pentolan Curanmor Ditangkap 2 Jam Usai Beraksi

Kamis, 30 Maret 2023 | 12:58 WIB
header img
YK pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap dua jam usai beraksi. (foto: ilustrasi/ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Sepak terjang YK (25) melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Sambaliung. Warga Kelurahan Karang Ambon itu ditangkap usai beraksi di di Jalan Raja Alam I RT 04 Kelurahan Sambaliung.

Kanit Reskrim Aipda Irvan menjelaskan, tersangka ditangkap di Pasar Adji dilayas Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 01.00 WITA. Sebelum ditangkap YK berhasil menggondol sebuah sepeda motor milik korban DY (47).

"Sebelum ditangkap, pelaku sempat mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Raja Alam I pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 22.00 WITA. Korban melaporkan kehilangan motor yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyidikan," jelas Aipda Irvan dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Petugas yang melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti di sekitar lokasi kemudian mendapatkan identitas tersangka. Tidak butuh waktu lama, YK terendus berada di kawasan Teluk Bayur tepatnya di Pasar Adji Dilayas.

"Pelaku kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat warna Magenta Hitam dan pelat nomor Polisi milik korban. Pelaku sengaja melepas pelat untuk menghindari ada yang mengenali motor tersebut,"ujarnya.

Tersangka YK yang kini sudah ditahan di tahanan Polsek Sambaliung dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut